Senin, 22 Desember 2025

Sanksi Bagi Perusahaan Pembuang Limbah, Ini Penjelasan Pj Dani Ramdan

- Senin, 27 Juni 2022 | 08:59 WIB
DLH Jabar bersama stakeholder terkait menindaklanjuti dugaan pencemaran air Sungai Cimeta, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022). (Foto: Satgas Citarum for Radar Bandung)
DLH Jabar bersama stakeholder terkait menindaklanjuti dugaan pencemaran air Sungai Cimeta, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022). (Foto: Satgas Citarum for Radar Bandung)

RBG.ID, CIKARANG UTARA - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai keluhan terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, yang hanya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang membuang limbah ke sungai atau kali.

Dani menjelaskan, keputusan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah di Kabupaten Bekasi. Sementara untuk sanksi hukum, itu melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kenapa hanya sanksi administratif? Karena dalam Perda di Kabupaten Bekasi, kewenangannya sampai situ. Kalau sanksi hukumnya harus ke KLHK, " ujar Dani kepada Radar Bekasi usai menghadiri acara Rakerda PAN Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/6).

Ia mengungkapkan, dalam penanganan limbah di sungai, pihaknya harus mencari ke sumber-sumber. Sebab, apabila hanya dibersihkan sungainya saja, tapi sumbernya tidak berhasil ditemukan, sungai atau kali di Kabupaten Bekasi akan tetap hitam.

Dani menegaskan, baru ada tiga perusahaan atau pabrik yang sudah terbukti membuang limbah ke sungai atau kali. Sementara untuk yang lain, ketika diperiksa dari sumber airnya, sudah bercampur dengan air sungai.

"Dari tiga ini, satu perusahaan sudah kami berikan sanksi administratif, dan yang dua sedang penyelidikan. Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa diterapkan sanksi administratif," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta lebih serius dalam menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai atau kali, sehingga mencemari lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X