Senin, 22 Desember 2025

Dewan Desak Swasta Terlibat Penuhi RTH

- Senin, 27 Juni 2022 | 08:48 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengakui belum terpenuhinya standar 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta adanya paparan polusi udara di Kota Bekasi.

Namun, ia menyebut bahwa Kota Bekasi tengah berusaha untuk meminimalisir polusi udara yang berasal dari aktivitas perusahaan hingga minimnya RTH.

Salah satu contohnya, ia menyebut polusi udara di Jalan Pejuang, dimana daerah tersebut identik dengan bau tak sedap yang berasal dari aktivitas industri di sekitarnya. Ia mengingatkan masih ada 14 hingga 15 persen kekurangan RTH sebagai Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan adanya peran pihak swasta.

Terkait dengan upaya pemenuhan standar RTH di Kota Bekasi, Arif meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk bersinergi memaksimalkan RTH. Salah satunya adalah pemenuhan RTH oleh tiap pengembang perumahan dan perusahaan.

Komisi II diakuinya telah memberikan rekomendasi Distaru untuk membuat UPTD di tiap kecamatan guna memaksimalkan pengawasan penyediaan RTH oleh tiap pengembang dan perusahaan. Terlebih, pengawasan menyusutnya RTH di tiap area kawasan perumahan.

"Sampai sekarang rekomendasi kita belum kita update lagi, apakah mereka sudah buat rekomendasi komisi II atau tidak. Kalau misalkan mereka tidak buat juga dalam tiga bulan kedepan, berarti Distaru budek," tegasnya.

Radar Bekasi sudah mencoba untuk menanyakan hasil pantauan kualitas udara di Kota Bekasi kepada DLH, namun belum mendapatkan jawaban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X