Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Ditolak, Pemkab Bekasi Buka Peluang Investor Kelola Pasar Cikarang

- Selasa, 21 Juni 2022 | 08:42 WIB

RBG.ID, BEKASI - BEKASI - Meski masih ada sengketa hukum dengan pihak ketiga selaku pemenang tender pembangunan Pasar Cikarang, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tetap akan membuka peluang bagi investor yang lebih serius dan bertanggung jawab.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Sanjaya, diberikan kepercayaan untuk pembangunan Pasar Cikarang, namun ditengah perjalanan, karena dinilai kurang mampu, sehingga Pemkab Bekasi melakukan pemutusan sepihak dengan PT Sanjaya.

“Kalau masalah hukum, sepengetahuan saya, gugatan PT Sanjaya sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Artinya, gugatan yang dilakukan PT Sanjaya, kalah dengan Pemkab Bekasi,” ujar Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Kabupaten Bekasi, Dwi Sigit Andrian, kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group),  Senin (20/6).

Akan tetapi, Sigit tidak mengetahui secara detail sudah sejauh mana prosesnya. Menurutnya, untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang serta meningkatkan perekonomian, Pemkab Bekasi tetap membuka peluang bagi investor yang serius dan bertanggung jawab.

“Mengenai proses hukumnya sudah sejauh mana, saya masih kurang paham, karena saat menjabat di bagian hukum, permasalahan Pemkab Bekasi dengan PT Sanjaya, sudah berjalan,” terang Sigit.

Meski demikian, tambah Sigit, gugatan dari PT Sanjaya sudah ditolak oleh PN Cikarang. Dan saat ini, ada novum baru yang diajukan atau banding sebagai perlawanan yang dilakukan PT Sanjaya.

“Intinya, pihak ketiga mencoba untuk melawan pemerintah. Walaupun begitu, Pemkab Bekasi tetap membuka peluang untuk kepentingan masyarakat,” beber Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X