Senin, 22 Desember 2025

Ini Penyebab Wahyu Sandiwara Rekayasa Kasus Tabrak Lari, Gegara Koin Digital hingga Asuransi Kematian

- Jumat, 10 Juni 2022 | 19:54 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Wahyu Suhada (37) nekat bersandiwara dan merekayasa kecelakaan tabrak lari demi menutupi utang akibat permainan koin digital yang sudah digeluti selama dua tahun. Utang itu, rencananya akan dibayar setelah berhasil mencairkan klaim dana kematian sebesar Rp15 miliar dri sebuah jasa asuransi. Dalam permainan koin digital, Wahyu mengaku dia merugi hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

"Kalau untung belum semuanya, jadi total yang saya masuk itu kurang lebih tiga setengah miliar, intinya rugi," ujar Wahyu Suhada (37) saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6)

Sebelumnya, Wahyu Suhada (37) dikabarkan terseret arus di Sungai Kalimalang, tepatnya di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, usai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil jenis Toyota Fortuner, Sabtu (4/6) pagi. Dalam melakukan aksinya, Wahyu mengaku, tidak terinspirasi kemana-mana, alasannya terhimpit utang.

"Sebenarnya tidak terinspirasi kemana-mana, karena memang kondisinya terhimpit, harus membayar beberapa yang harus saya bayar, akhirnya saya gelap mata, saya melakukan itu. Tapi sebetulnya asuransi ini bukan baru, tapi memang persiapan buat anak istri, ketika nanti saya meninggal," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cikarang Pusat, Awang Parikesit menuturkan, sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, Dena Surya, Asep, dan Abdul Mulki.

Wahyu Suhada sempat bersembunyi dan melarikan diri ke Bogor. "Jadi semuanya sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut, untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total diperkirakan mencapai Rp 15 miliar," ucapnya.

Kata Awang, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak utang setelah mengalami kerugian miliaran, karena mengikuti aplikasi koin digital edisi cash. Menurut keterangan Wahyu, dirinya membeberkan, nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X