RBG.ID, BEKASI TIMUR - Terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi terus berupaya agar aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi dapat diakuisisi menjadi Perumda Tirta Patriot.
Dalam proses akuisisi tersebut, baik Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah ada kesepakatan terhadap nilai kompensasi yang harus dibayar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp 155.340.352.750.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto mengatakan, memang Komisi 3 dalam akuisisi sejauh ini sudah ada penandatanganan berita acara dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi untuk kesepakatan pemisahan aset.
"Pemerintah Kota Bekasi juga sudah bersurat ke Mendagri terkait permohonan persetujuan proses pengakhiran kerja sama antara Pemkab dengan Pemkot tentang kepemilikan dan pengelolaan air minum Kota Bekasi," kata Murfati sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, Rabu (8/6).
Ia juga menyampaikan, Komisi 3 akan terus mendorong agar segera direalisasikan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi.
Kemudian, angka itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang didampingi jaksa pengacara negara serta disaksikan perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat selaku mediator pemisahan perusahaan daerah itu.
"Yang kami harapkan untuk akuisisi ini segera dilaksanakan. Kenapa PDAM Tirta Bhagasasi harus disegerakan pemisahan asetnya yang ada di Kota Bekasi. Pertama, pelayanan distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada pelanggan di wilayah Kota Bekasi masih kurang maksimal," ujarnya.