"Saat ini yang kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang, atas nama Dena Surya, Asep, Abdul Mulki. Sedangkan untuk Wahyu ditetapkan sebagai DPO. Karena dia aktor intelektualnya untuk melakukan peristiwa ini sehingga terjadi," ucap Gidion.
Untuk sepeda motor yang rusak, ungkap Kapolres, sebelumnya sudah dipecahkan di Karawang menggunakan batu. Kemudian diceburkan ke Kalimalang, seolah-olah terjadi kecelakaan.
Sementara, sambung Kapolres, Wahyu pindah ke mobil Pajero hitam yang sudah disiapkan. Semuanya sudah sepakat dari satu bulan yang lalu. Kemudian dimatangkan lagi, sehingga terjadi peristiwa kemarin.
"Kepastian bahwa Wahyu masih hidup dari data scientific, ada CCTV, kita ada alat juga, termasuk pengakuan dari kembaran Wahyu. Yang bertemu Wahyu pada Sabtu malam di Grandwisata, habis dari Bogor rumah istri keduanya. Dia berusaha mengklaim asuransi. Nilainya Rp 2-3 miliar," jelasnya. (pra)