Senin, 22 Desember 2025

Beda Sikap Plt Wali Kota dan Pj Bupati Soal Nasib Honorer - TKK

- Senin, 6 Juni 2022 | 08:17 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN – Masa kerja ribuan tenaga honorer atau tenaga kerja Kontrak (TKK) di Bekasi tinggal sekitar 17 bulan lagi. Pasalnya, paling lambar 23 November 2023 pemerintah daerah sudah menentukan nasib status kepegawaian non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan UU ASN, pemerintah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya melibatkan pemerintah pusat.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pemerintah daerah diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN. Langkah ini dibutuhkan untuk mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi PNS maupun PPPK.

Instansi pemerintah tetap bisa mempekerjakan pegawai melalui pola outsourcing, dengan catatan mempertimbangkan keuangan dan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo.

Outsourcing dapat digunakan untuk merekrut tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Hal ini dilakukan dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan perundang-undangan, PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK melarang PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat diminta untuk diberi kesempatan atau diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Tjahjo menyebut PP 49 tersebut memberikan kepastian kepada pegawai non ASN untuk menjadi ASN. Selama ini, status honorer disebut tidak jelas standar pengupahannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X