Senin, 22 Desember 2025

Pembeli Minyak Goreng Curah di Bekasi Wajib Tunjukkan KTP dan NPWP

- Jumat, 27 Mei 2022 | 13:11 WIB

Ia juga menyatakan, bahwa pembelian minyak goreng curah menunjukan KTP dan NPWP bertujuan agar para pembeli benar- benar para pedagang dan warga sekitar.

"Tujuannya biar jelas, yang belinya benar-benar pedagang dan warga sekitar. Biar semua kebagian. Pedagang beli ke Agen khusus minyak curah. Kebijakan lanjutan, kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Saya katakan tidak ada protes dari pedagang sampai saat ini," ujarnya.

Ia juga berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Sementara untuk harganya Rp 13.000 ada juga yang Rp 14.000. Sampai saat ini untuk stok minyak goreng di Kota Bekasi juga dinyakatan masih aman.

"Kalau harga ada Rp 13.000 dan Rp 14.000. Harapan saya dengan kebijakan ini dapat di manfaatkan sebaik-baiknya oleh pedagang kecil," tutupnya. (pay)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X