Seandainya tidak. jangan menunggu warga tersebut untuk memohon. Karena sekarang status selama ini yang terjadi di Kota Bekasi ini tidak ada permohonan.
"Memangnya laporan Kepolisian harus ada permohonan. Inikan sudah kewajiban dasar mereka (Lurah dan Camat). Dan Akta Kelahiran adalah hak masyarakat," cetusnya.
Apalagi anak sudah lahir ke dunia jangan sampai dimasukkan ke perut lagi cuma gara-gara tidak punya persyaratan dan tidak punya Akta Kelahiran.
"Itu akan lucu, persoalannya anak Kota Bekasi harus memiliki Akta Kelahiran itu," kata Faisal. (pay)