Menurut Bagong, keberadaan TPS ilegal di Pebayuran, merupakan bagian kecil dari kacaunya pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Sebab, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KPNas, jumlah TPS ilegal di Kabupaten Bekasi mencapai 115 titik.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 115 titik TPS ilegal yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Banyak sekali TPS ilegal yang belum ditutup oleh pemerintah,” ucap Bagong.
Ratusan TPS ilegal ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, ditambah lagi TPA Burangkeng telah over capacity. Selain itu, lokasi tempat pembuangan resmi itu pun tidak berada di tengah, melainkan di wilayah selatan. Sehingga sulit dijangkau bagi mereka yang bermukim di wilayah utara maupun timur, dan warga memilih membuang di membuang sampah ke TPS ilegal.
“Salah satu titik yang turut kami pantau, yakni tumpukan sampah yang menggunung di jalan alternatif menuju kawasan industri MM 2100, di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Keberadaan TPS ilegal ini memanjang, dan dipenuhi sampah hingga 15-20 meter,” bebernya.
Keberadaan TPS ilegal ini tidak sebanding dengan upaya penegakan yang dilakukan. Sejauh ini, KPNas mencatat, hanya tiga TPS ilegal yang berhasil ditutup. Sisanya masih sulit ditertibkan.
“Dua titik TPS liar yang ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini, yakni berlokasi di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Tambun Selatan, dan satu lagi yang di Pebayuran,” tutur Bagong.
Ia menegaskan, sampah merupakan persoalan mendasar yang harus dibenahi. Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan tepat dengan menerapkan sistem pengurangan sampah, penggunaan kembali dan daur ulang atau reduce, reuse, recycle (3R).
“Skema ini yang tidak digunakan Pemkab Bekasi, dan hanya membuang sampah serta menumpuknya seperti yang terjadi di Burangkeng. Ini harus segera dibenahi,” sarannya.