"Ini kita dalam waktu dekat akan sidak kembali. Kita pastikan apa yang disampaikan mereka (PT. Arnotts-red) terkait tidak ada perubahan bangunan dari tahun 2011. Karena siteplan terakhir dikeluarkan tahun 2011. Kita akan pastikan nanti, jika memang tidak ada bangun bagus. Jika ada bangun baru tidak sesuai siteplan kita akan berikan sanksi tegas ke mereka," terangnya.
Arif melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan aturan yang berlaku dalam Perda. Apabila tidak sesuai dengan Perdanya pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pemkot untuk memberikan sanksi kepada PT. Arnotts
Sanksinya, kata Arif, salah satunya penyegelan dalam waktu berapa lama nantinya akan ditentukan. Baru akan dilakukan pembongkaran.
"Tidak hanya PT Arnotts saja kepada perusahaan lain pun kita sidak dan kita pernah temukan dan langsung kita tindak. Kita tidak akan main-main terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Bagi perusahaan asing sekalipun harus tetap mengikuti aturan di Kota Bekasi," ungkap Arif Rahman Hakim. (pay)