"Dari cerita korban, saat berkendara tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang mengaku Matang Elang (Matel) FIF Group Cabang Cikarang," beber Danil.
Kata Danil, driver ojol ini memang menunggak pembayaran cicilan sepeda motor tiga bulan, sehingga laporannya masuk sebagai penipuan, pasal 378.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak FIF Group," janji Danil.
Sayangnya, dari pihak FIF Group sendiri belum bisa memberi keterangan secara resmi perihal kejadian tersebut. (pra)