RBG.ID, MUARAGEMBONG - Berbekal sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) palsu, warga Cabang Bungin bernama Maryanto, berhasil mengelabui sejumlah orang yang mau membeli tanah di Muaragembong.
Para korban yang merasa tertipu dengan ulah Maryanto, kembali mendatangi Polres Metro Bekasi, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka, Senin (28/11).
Sebab, peristiwa penipuan itu sudah dilaporkan para korban pada tahun 2019 lalu, namun tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Alhasil, Maryanto masih berkeliaran bebas di luar sampai sekarang. Akibat perbuatan Maryanto, kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.
Dengan membawa sejumlah barang bukti (bb) seperti kwitansi pembayaran, sertifikat dan AJB palsu, para korban meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Maryanto sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
Salah satu korban, Irwan mengatakan, kejadian ini berawal ketika pamannya (korban) mau membeli sawah. Kemudian pelaku datang dan menawarkan lahan sawah seluas dua hektar yang berada di Kecamatan Muaragembong.
BACA JUGA: Urus Sertifikat Tanah, Tukang Bakso di Depok Ditipu Rp150 Juta
Saat itu, pelaku membawa sertifikat tanah dan surat kuasa atas nama Husni. Karena percaya dengan modus pelaku, akhirnya korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun setelah korban mengecek lokasi, dan ternyata itu fiktif.