bekasi

Gugatan Ditolak, Pemenang Lelang Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Ajukan Banding

Senin, 3 Oktober 2022 | 08:37 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - PT Sanjaya, selaku pemenang lelang untuk melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Untuk mendapat keadilan, kami kembali mengajukan banding ke PN Bandung,” kata perwakilan PT Sanjaya, Mulyana Muhtar, Minggu (2/10).

Ia menjelaskan, pihaknya sebagai pemenang lelang untuk melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, belum bekerja.

“Kami belum kerja, tapi kenapa tiba-tiba kontraknya diputus. Bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) hingga saat ini belum ada. Dan saya pastikan, PT Sanjaya adalah sebagai pemenang tunggal,” ucap Mulyana.

Sebagai pihak ketiga (swasta), kata Mulyana, ada kerugian yang dialami pihaknya. Karena biaya yang dikeluarkan untuk administrasi serta pembuatan Detail Engineering Detail (DED) pasar, cukup banyak, yakni mencapai Rp 1 miliar.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan mediasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Dimana PT Sanjaya berharap, ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pemenang lelang atas biaya yang telah dikeluarkan.

“Sebenarnya sudah pernah mediasi, namun tidak ada titik temu. Makanya kami kembali tempuh jalur hukum, untuk mendapat keadilan,” harap Mulyana.

Halaman:

Tags

Terkini