RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi, mengaku kesulitan untuk mengurus sertifikasi halal, ditambah lagi biayanya yang mahalnya.
Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Bekasi, Bambang Hariyanto. Kata dia, proses pengajuan sertifikasi halal sampai dengan selesai membutuhkan biaya hingga Rp 3,2 juta. Sementara omset pedagang keliling hanya sekitar Rp 300 ribu per hari.
“Jadi, bagi anggota yang tergabung dalam Papmiso merasa kemahalan untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp 3,2 juta,” bebernya.
Menurut Bambang, biaya tersebut dinilai kurang sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa diberikan secara gratis.
"Ini kontra produktif dengan kebijakan Pak Presiden yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi tukang bakso digratiskan, karena masuk kategori UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," ucapnya.
Proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler, yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
Sebab, bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi, atau high risk, sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun penyembelihnya.