bekasi

Polisi dan Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Ilegal di Setu

Selasa, 6 September 2022 | 12:08 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, meminta pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan penggalian tanah secara ilegal, di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Pasalnya, dari tahun 2009, aktivitas galian ilegal di Kecamatan Setu tersebut, tidak bisa dihentikan, walaupun beberapa kali sudah dilakukan penyegelan.

"Saya berharap, pemerintah dalam hal ini Polisi dan Satpol PP menegakkan aturan itu dengan tegas. Jangan hanya sebatas disegel, setelah itu dibuka lagi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, kepada Radar Bekasi, Senin (5/9).

Sebagai anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1, Cecep menegaskan, pihak penegak hukum bisa menahan alat berat (beko) dan truk tanah itu berdasarkan izin yang tidak ada. Pasalnya, dengan adanya galian ilegal ini, memberikan dampak yang sangat banyak, seperti polusi, infrastruktur jalan rusak.

Menurut Cecep, proyek tanah itu masuk kategori galian C, yang izinnya ada di Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Artinya, secara kerusakan itu kalau digali tidak menghitung dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar.

"Jadi lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Harapan saya di stop kalau tidak berizin," ungkapnya.
Sekadar diketahui, perputaran uang dalam bisnis galian tanah ilegal cukup mencengangkan. Ya bagaimana tidak, dalam sehari bisnis yang berkaitan dengan tanah ini meraih keuntungan puluhan sampai ratusan juta.

Alhasil, lokasi penambangan ilegal yang berada di Kecamatan Setu ini, sulit untuk dihentikan aktivitas sejak tahun 2009 lalu. Walaupun beberapa kali dilakukan penutupan oleh pihak yang berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini