RBG.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan kenaikan tarif parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) di Kota Bandung.
Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023.
Kenaikan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menuturkan, kenaikan tarif parkir dikarenakan biaya investasi parkir yang mengalami kenaikan.
Seperti, peralatan penunjang parkir hingga harga sewa tanah.
"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. Penyesuaian tarif dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan," kata Rijal, Rabu (4/1).
"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," jelasnya.