Para korban diiming-imingi perjalanan kelas VIP dengan jaminan kenyamanan.
“RMY meyakinkan calon jemaah haji untuk menginformasikan dia akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali sampai ada yang tertarik, totalnya 40 orang lebih,” ujar dia.
Masing-masing korban diketahui membayar kepada perusahaan tersangka di kisaran Rp 250 juta.
Total kerugian yang dialami puluhan Jemaah tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Kejadian ini menimbulkan kerugian sebanyak Rp 4,6 miliar,” ujar Arif.
Akibat perbuatannya, MRY dikenakan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (sir)