RBG.ID, CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, meminta perusahaan mematuhi keputusan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023, yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
UMK di Kota Cimahi naik 7,37 persen dari Rp 3.272.668 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023.
"Itu sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Harus dilaksanakan," kata Yanuar Taufik, Selasa (3/1)
Lebih lanjut, Yanuar mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan maupun kalangan buruh yang mengajukan keberatan, terkait keputusan kenaikan upah tahun depan.
Ia berharap semua perusahaan mematuhi keputusan tersebut.
"Belum ada laporan keberatan, selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja," ujar Yanuar.