Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Wajib Patuhi Kenaikan UMK 2023, Jika Tidak, Ada Sanksi Ini

- Selasa, 3 Januari 2023 | 20:25 WIB
Suasana Produksi PT Sansan Saudara tex beberapa waktu lalu. (ist)
Suasana Produksi PT Sansan Saudara tex beberapa waktu lalu. (ist)

RBG.ID, CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, meminta perusahaan mematuhi keputusan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023, yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar, Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

UMK di Kota Cimahi naik 7,37 persen dari Rp 3.272.668 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023.

"Itu sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Harus dilaksanakan," kata Yanuar Taufik, Selasa (3/1)

Lebih lanjut, Yanuar mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan maupun kalangan buruh yang mengajukan keberatan, terkait keputusan kenaikan upah tahun depan.

Ia berharap semua perusahaan mematuhi keputusan tersebut.

"Belum ada laporan keberatan, selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja," ujar Yanuar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X