Karena penolakan itulah, pelaku nekat memukul korban sehingga korban terjatuh dari lantai dua dan meninggal di lokasi kejadian.
"Kejadiannya ada di rumah kosong, pelaku ini kesal ajakannya berhubungan ditolak korban, jadi pelaku memukul korban yang menyebabkan korban terpeleset lalu jatuh, yang meyebabkan meninggal itu gegar otak," terangnya.
AA pun mengakui dirinya dan korban belum lama saling mengenal. Ia pun berdalih hubungannya dengan korban adalah sebatas rekan kerja.
"Jadi tersangka mengajukan diri untuk mempertemukan korban dengan pria lain untuk berhubungan badan, kemudian ia akan mengambil keuntungan dari sana," jelas Kusworo.
Atas aksinya itu, AA dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disubsiderkan ke Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. (rup).