RBG.ID, BALEENDAH - Lanjutan sidang mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terkait dugaan penipuan dan penggelapan SPBU, menghadirkan saksi ahli yang mendesak agar unsur pidana dalam kasus itu dibuktikan seluruhnya selama proses peradilan berlangsung.
Saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Florendianti mengatakan, perihal perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat dibuktikan dengan azas pembuktian terbalik atas kasus itu, yakni berupa penyitaan aset atas hasil kejahatan dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
"Untuk semuanya harus dibuktikan selamaa persidangan berlangsung," kata Flora, Senin (2/1).
Tanggapi pernyataan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Rendra T. Putra menyebut, keterangan saksi ahli sifatnya normatif dan sulit dibuktikan.
Pasal 372 dan Pasal 378 yang disangkakan pada terdakwa jika terbukti justru akan beralih ke ranah perdata.
"Untuk pembuktian kedua pasal itu rasanya sulit ya, mungkin nanti ke perdata jadinya, karena bukan tidak mungkin ke arah sana," sanggah Rendra.
Nantinya, jika perkara itu dilimpahkan ke ranah perdata, pelanggaran pidana haruslah dibuktikan melalui fakta yang terjadi selama persidangan.