Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bandung Resmi Cabut PPKM

- Senin, 2 Januari 2023 | 15:41 WIB
Warga melintas di dekat spanduk keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Cikapundung, Kota Bandung, Minggu (18/7/2022). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Warga melintas di dekat spanduk keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Cikapundung, Kota Bandung, Minggu (18/7/2022). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RBG.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (2/1).

Hal itu menyusul peraturan pemerintah pusat.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung, Senin (2/1).

Kendati demikian, Yana mengatakan dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

Pengawasan dan perizinan kegiatan pun masih tetap harus mendapat izin oleh Satgas Covid-19.

"Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X