RBG.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (2/1).
Hal itu menyusul peraturan pemerintah pusat.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung, Senin (2/1).
Kendati demikian, Yana mengatakan dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Pengawasan dan perizinan kegiatan pun masih tetap harus mendapat izin oleh Satgas Covid-19.
"Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," kata Yana.