RBG.ID, BALEENDAH - Terpidana kasus penipuan robot trading Quotek, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditempatkan di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Kabupaten Bandung pasca vonis penjara empat tahun dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, Doni Salamanan dalam kondisi baik saat dipindahkan ke sel pengamanan khusus.
Dalam sel itu, Doni berbaur bersama 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain.
"Jadi satu sel pengamanan isinya rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung yang masuk, biasanya persiapan menunggu sidang di situ," kata Gumilar, Selasa (27/12).
Menurut Gumilar, selama menjalani penahanan di sel khusus, kondisi Doni nampak tenang dan tidak sungkan berbaur bersama warga binaan yang lain.
Selain itu kepada petugas di lingkungan lapas pun doni terlihat tidak bermasalah.
"Semoga dia bisa menyesuaikan diri di sel khusus ini, sekalipun sebelum kasus ini dia publik figur, dia juga terlihat sudah berbaur sejauh ini baik ke WBP maupun petugas," terangnya.