RBG.ID, NGAMPRAH - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal mengusulkan enam ritual budaya.
Sebagai warisan budaya tak benda, ke Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kepala Seksi Bina Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Hernandi Tismara, Kabupaten Bandung Barat memiliki 121 ritual budaya, yang harus ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda ke Kemendikbud Ristek.
"Kalau di daerah lain ada tarian dan beragam warisan budaya tak benda. Sedangkan di KBB ada ritual,” ujar dia, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (25/12/2022)
Ia menuturkan, untuk bisa mendaftarkan warisan budaya tak benda ke Kemendikbud Ristek ada tiga tahapan yang mesti dilalui, yakni melalui sidang.
"Ada tiga tahapan yang mesti dilewati, dua diantaranya tingkat provinsi dan tingkat kementerian. Untuk yang lima tadi sudah ditetapkan oleh kementerian," ucap Hernandi.
Lebih jauh ia menerangkan, pendaftaran warisan tak benda diawali dengan penulisan jurnal ilmiah yang muncul dari lembaga atau institusi perguruan tinggi, seperti dari Instansi Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.