RBG.ID, SOREANG - Setelah melakukan pendalaman selama tiga bulan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung berhasil amankan tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Bandung jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Tersangka TH (41), diamankan di Kampung Ciruum RT 06/ RW 06, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari Selasa (13/12).
Bersamanya saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 615 gram.
Kasat Res Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, setelah melakukan pendalaman terkait temuan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan seberat enam kilogram ganja kering.
"Awalnya kita temukan barang bukti ganja 615 gram pada tersangka di kediamannya, baru setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada ganja seberat enam kilo, itu untuk stok jelang tahun baru," kata Andri Alam, Selasa (20/12).
Barang bukti ganja seberat enam kilogram yang berhasil diamankan polisi tersebut ditimbun dalam hutan di wilayah Arjasari Kabupaten Bandung.
Hal itu digunakan pelaku agar warga sekitar tidak menaruh curiga atas aksinya.