RBG.ID, SOREANG - Merespon vonis putusan terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan trading Quotex.
Paguyuban Korban Doni Salmanan siapkan langkah-langkah lanjutan guna tuntut hak mereka.
Selain dakwaan soal TPPU yang tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadikan Negeri (PN) Bale Bandung.
Korban pun turut persoalkan beda hukuman antara Doni Salmanan dengan Indra Kenz yang didakwa kasus serupa.
Salah seorang korban Doni, Ridwan Syarifudin yang juga anggota paguyuban mengatakan, seharusnya Doni Salmaman dibebankan penggantian restitusi kepada para korban, sebesar Rp17 miliar.
"Karena tuntutan ini kan pidana sekaligus perdata, maka penggantian restitusi itu, seharusnya Doni melakukan penggantian kerugian sebesar Rp17 miliar untuk 108 korban," kata Ridwan, Jumat (16/12).
Ia merasa putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Doni Salmanan agar dapat dipertimbangkan kembali.