RBG.ID, BALEENDAH - Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir dengan protes atas kekecewaan para korban.
Korban merasa putusan hakim PN Bale Bandung terlalu ringan bagi terdakwa.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa terlalu ringan.
"Atas putusan sidang kami akui sangat mengecewakan karena jauh banget dari tuntutan, bahkan setengahnya aja gak sampe dan tidak sesuai juga dengan fakta-fakta di sidang," kata Ridwan, Kamis (15/12).
Korban menyoroti soal TPPU yang justru tidak dilihat dalam pengambilan vonis kepada terdakwa.
Padahal menurut korban, soal TPPU tersebut benar ada dan terbukti dalam fakta di persidangan.