Senin, 22 Desember 2025

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Korban Kecewa

- Kamis, 15 Desember 2022 | 19:44 WIB
Korban Doni M.Taufik alias Doni Salmanan kecewa atas putusan hakim di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Korban Doni M.Taufik alias Doni Salmanan kecewa atas putusan hakim di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RBG.ID, BALEENDAH - Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir dengan protes atas kekecewaan para korban.

Korban merasa putusan hakim PN Bale Bandung terlalu ringan bagi terdakwa.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa terlalu ringan.

"Atas putusan sidang kami akui sangat mengecewakan karena jauh banget dari tuntutan, bahkan setengahnya aja gak sampe dan tidak sesuai juga dengan fakta-fakta di sidang," kata Ridwan, Kamis (15/12).

Korban menyoroti soal TPPU yang justru tidak dilihat dalam pengambilan vonis kepada terdakwa.

Padahal menurut korban, soal TPPU tersebut benar ada dan terbukti dalam fakta di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X