Senin, 22 Desember 2025

Tak Pernah Dapat Sepeserpun, Pemkab Subang Minta Dilibatkan Kelola Wisata Tangkuban Perahu

- Rabu, 14 Desember 2022 | 22:08 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (13/12/2022).  (M.Anwar/ Radar Bandung) 
Bupati Subang H. Ruhimat saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (13/12/2022).  (M.Anwar/ Radar Bandung) 

RBG.ID, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang meminta dilibatkan dalam pengelolaan Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu.

Padahal sudah jelas kawasan Gunung Tangkuban Parahu berada di wilayah Kabupaten Subang.

"Kami berusaha agar Pemkab Subang juga mendapat hak pengelolaan obyek wisata alam tersebut sehingga Subang mendapatkan pemasukan atau PAD, padahal sudah jelas jelas keberadaan obyek wisata Tangkuban Parahu itu berada di wilayah Kabupaten Subang," ujar Bupati Subang H. Ruhimat usai acara silaturahmi dengan awak media, Selasa sore 13 November 2022.

Menurut pria yang akrab di sapa Kang Jimat ini, sejak tahun 2009 silam, Kabupaten Subang tidak dapat sepeserpun bagi hasil dari TWA Gunung Tangkuban Parahu yang dikelola swasta.

Oleh karena itu, lanjut Kang Jimat, Pemkab Subang sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta supaya Kabupaten Subang dilibatkan dalam pengelolaan objek wisata populer di Jawa Barat tersebut.

"Obyek wisata Gunung Tangkuban Parahu berada di wilayah Kabupaten Subang, tapi hanya kebagian macetnya, tapi pemerintah daerah seperak pun tidak dapat. Intinya begini, Pemda Subang tidak dapat sepeserpun dari TWA Gunung Tangkuban Parahu setelah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP), " jelasnya.

Saat ini, Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Jimat-Akur sedang berupaya dapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu dengan berjuang melalui DPR RI. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X