Senin, 22 Desember 2025

Parkir Liar di Bandung, Siap-siap Diderek dan Bayar Denda Kesini

- Rabu, 7 Desember 2022 | 21:38 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. (ist)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. (ist)

RBG.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar.

Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Ia menyebut, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X