Senin, 22 Desember 2025

UMK 2023 di Jabar Resmi Ditetapkan, Paling Tinggi Karawang Rp5.1 Juta

- Rabu, 7 Desember 2022 | 21:15 WIB
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 juga telah ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

UMK yang telah ditetapkan, kata Rachmat, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Sementara pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

"Itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jadi Bupati/Wali Kota akan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK," ujarnya. (sir).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X