Selama menunggu proses pengadilan, sebut dia, maka lahan yang disengketakan masuknya status quo.
"Selama belum inkrah di pengadilan maka yang menempati saat ini adalah pihak sekolah, yang tentunya memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut hingga nanti ada keputusan dari pengadilan yang harus dijalankan," bebernya.
Ia pun mengakui, persoalan sengketa lahan di lingkungan pendidikan menjadi masalah klasik yang ke depan harus segera diselesaikan.
"Upayanya dengan mensertifikatkan lahan sekolah agar tidak rawan gugatan," ujarnya.
Sebab, sambung dia, lahan sekolah yang merupakan hibah orang tuanya dulu ingin ada sekolah di wilayah mereka agar anak-anaknya dekat ke sekolah.
"Kita tunggu saja nanti hasil pengadilannya seperti apa. Untuk saat ini sekolah tetap beraktivitas seperti biasa. Namun, jika pihak sekolah ingin menambah bangunan di lahan yang dipersengketakan tidak diperkenankan dulu," pungkasnya. (kus)