RBG.ID, BANDUNG - Penyanyi Rizky Febian dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam sidang dugaan penggelapan dana yang menyeret Teddy Pardiayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/11).
Selain Rizky Febian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Putri Delina, anak almarhum Lina Jubaedah, Entis Sutisna alias Sule, mantan suami Lina, juga mantan sopir Asep Hermanto dan mantan asisten rumah tangga Teted Karstiwi.
Dalam sidang tersebut, Rizky Febian menjelaskan ihwal laporan ke polisi terhadap Teddy Pardiayana, suami Lina Jubaedah, almarhum ibu kandung Rizky Febian.
"Saya laporkan beberapa (aset) terkait kendaraan, aset-aset kos-kosan dan vila," ujar Rizky Febrian.
Rizky menuturkan, seluruh aset tersebut merupakan honor yang diperolehnya selama menjadi penyanyi di salah satu stasiun TV yang dititipkan ke almarhumah Lina.
"Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah, totalnya sekitar Rp 5 Miliar," tuturnya.
"Mamah sempat jelaskan, sebagian akan dijadikan aset buat masa depan Aa (Rizky). Ada kesepakatan, yasudah tahu untuk masa depan anaknya, ada kos-kosan, mobil dan beberapa aset lain," katanya.