Kusworo mengatakan, setelah didalami, terungkap bahwa FA nekad membunuh korban lantaran dendam dan kecewa terhadap sikap korban.
"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Data Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Ini Orangnya
Dalam melakukan perbuatannya, tersangka menyamar sebagai ojek online (ojol) yang mengantar paket ke rumah korban. Naas bagi korban, ketika membukakan pintu tersebut justru dirinya dihujani tusukan oleh tersangka yang membuatnya tersungkur ke lantai bersimbah darah.
"Kemudian sengaja masuk kedalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat didalam rumah tersangka langsung mengeluarkan pisaunya dan menusukan beberapa kali ke korban," terang Kusworo.
Baca Juga: Mahasiswa Unpad Jadi Korban Penusukan di Bandung, Polisi: Identitas Pelaku Sudah Diketahui
Atas perbuatannya tersebut, FA dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kusworo.