RBG.ID, CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mulai menggodok besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023. Namun buruh mengingatkan tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai acuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," kata Yanuar, Rabu (9/11/2022).
Ia memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui.
Pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," ujarnya.
Lebih lanjut, jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terang Yanuar, formulasi penghitungan upah tahun depan akan mengacu terhadap laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.