Senin, 22 Desember 2025

Dinkes Cimahi Pastikan Apotek Sudah tak Jual Obat Sirup Berbahaya

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:49 WIB
Suasana sosialisasi dan pemantauan apotek oleh Polres Cimahi dan Dinkes Kota Cimahi. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG)
Suasana sosialisasi dan pemantauan apotek oleh Polres Cimahi dan Dinkes Kota Cimahi. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG)

RBG.ID, CIMAHI - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemantauan terhadap apotek-apotek di terkait maraknya obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kita menanggapi surat edaran dari Kapolri mengenai pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022," ujarnya, Rabu (26/10).

Ia mengatakan, dari surat edaran tersebut pada tanggal 25 Oktober 2022, Dinkes sudah melakukan pemantauan kepada apotek dan toko obat.

"Hasil pemantauan apotek di Kota Cimahi, sudah tidak ada yang menjual obat sirup yang dilarang Kemenkes dan BPOM," tuturnya.

Lebih lanjut, dari penemuan Dinkes, apotek di Kota Cimahi sudah melakukan penarikan terkait ada obat yang tercemar dari bahan berbahaya.

"Sudah kita imbau kepada semua apotek sesuai yang dilarang BPOM, segera ditarik," ujarnya.

Ia menambahkan, sementara untuk fasilitas kesehatan di Kota Cimahi kini sudah dilaksanakan pemberian obat berupa puyer tidak sirup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X