RBG.ID, NGAMPRAH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui belum bisa menarik semua produk obat yang terindikasi BPOM mengandung etilen glikol.
Kendati demikian, pihaknya telah menginstruksikan apotek dan toko obat di wilayahnya untuk secepatnya melakukan pengembalian produk obat yang terindikasi mengandung zat yang menjadi pemicu gagal ginjal akut.
"Kalau di Puskesmas tidak ada produk obat tersebut. Namun, hanya menyediakan, Paracetamol, Citirizine dan obat batuk lainnya," kata Sub Koordinator Farmasi Makanan dan Minuman pada Dinkes KBB, Rendra Gustiawan, Selasa (25/10/2022).
"Aman kalau di Puskesmas," tambahnya.
Sementara untuk di bidan, jelas dia, sesuai surat edaran dari Kemenkes sangat ditekankan kepada tenaga kesehatan (nakes) agar tidak memberikan obat dalam sediaan sirup.
"Nah, sekarang dipastikan juga bahwa produk obat yang tidak boleh diberikan, yakni Unibebi sirup demam, Unibebi sirup batuk dan Unibebi drop," jelasnya.
"Itu yang kita belum data, hari ini kita mau bikin semacam pelaporan di mana dan ada berapa obat yang siap diretur, termasuk di bidan, dokter praktek swasta, klinik swasta," sebutnya.