Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Ini Motif Rizaldi Tega Tusuk Perempuan 12 Tahun di Cimahi

- Senin, 24 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersama Satreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers penangkapan tersangka kasus penusukan terhadap anak perempuan di Polres Cimahi, Senin (24/10). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersama Satreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers penangkapan tersangka kasus penusukan terhadap anak perempuan di Polres Cimahi, Senin (24/10). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

“Dia memperhitungkan area sepi, lalu melihat korban lemah (anak kecil). Tersangka turun mengejar. Korban sempat lari, tapi langsung ditikam,” kata Ibrahim.

“Tersangka menggeledah tas, tapi gak ada ponsel. Korban akhirnya berteriak, tersangka melarikan diri,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ical dijerat pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. (kus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X