“Dia memperhitungkan area sepi, lalu melihat korban lemah (anak kecil). Tersangka turun mengejar. Korban sempat lari, tapi langsung ditikam,” kata Ibrahim.
“Tersangka menggeledah tas, tapi gak ada ponsel. Korban akhirnya berteriak, tersangka melarikan diri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ical dijerat pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara. (kus)