RBG.ID, SUBANG - Maraknya pembangunan objek wisata di hamparan kebun teh Eks HGU PTPN VIII Ciater Subang mendapat sorotan masyarakat.
Pasalnya, sebelumnya Bupati Subang H Ruhimat dihadapan para dinas terkait secara tegas mewanti wanti agar menolak segala bentuk perijinan usaha di kawasan serapan air Eks HGU PTPN VIII Ciater itu.
"Saya minta Dinas Perijinan untuk tidak boleh mengijinkan mereka yang mau usaha apapun sebelum berbagai hal ditempuh. Ingat Dinas Perijinan, Dinas LH dan Dinas lainnya saya tidak mau lagi ada kegiatan di lahan lahan Eks PTPN VIII kecuali pengkaplingan lahan untuk rakyat miskin," tegas H Ruhimat.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Subang, H Dadang Kurnianudin, angkat bicara soal maraknya perizinan pembangunan obyek wisata di lahan eks HGU PTPN VIII di wilayah Subang Selatan.
"Rata rata izin tersebut keluar di pertengahan dan sebelum tahun 2021 atau sebelum berlakunya OSS RBA. Ini yang sedang kami kaji dengan OPD teknis tentang kesesuaian antara aktifitas lapangan dengan ijin yang diberikan. Kita kaji juga apakah ada dampak dari perubahan OSS versi 1 ke OSS RBA yang tidak terbaca oleh system," ucap Dadang.
Lanjut H Dadang, secara kebetulan pihaknya terjadwal tanggal 27 Oktober mendatang akan dilakukan evaluasi penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan OSS RBA oleh Pemerintah Pusat.
Ditengah derasnya arus investasi dan perubahan tata kelola perijinan, pihaknya berlomba melakukan penyesuaian penyesuaian. Diantaranya, sudah ada Perda yang mengatur tentang PBG dan IMTA.