RBG.ID, CIMAHI - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi turut angkat bicara terkait Fatwa haram permainan Mesin Capit Boneka yang digemari anak-anak.
Fatwa haram atas permainan capit boneka telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh MUI pada 3 Oktober 2007 lalu.
Dalam fatwa tersebut, diatur sejumlah permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan atau haram menurut agama Islam.
Ketua Umum MUI Kota Cimahi, Alan Nur Ridwan mengatakan, pihaknya setuju mengenai fatwa yang sudah disepakati tentang permainan mesin capit itu haram, pasalnya mengandung unsur perjudian.
"Permainan itu memang mengandung unsur perjudian. Karena ada uang dan barang yang dipermainkan atau dipertaruhkan. Sehingga kami sepakat dengan apa yang menjadi keputusan yang mengatakan bahwa permainan tersebut haram," ucapnya, Jumat (30/9/2022).
Permainan yang masuk kategori haram adalah permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Dalam kategori ini, permainan capit boneka termasuk di dalamnya karena dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka apabila berhasil.