Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Bandung Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung

- Jumat, 16 September 2022 | 20:12 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga desa Cimenyan, Jumat (16/9). (ist)
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga desa Cimenyan, Jumat (16/9). (ist)

RBG.ID, SOREANG - Sebanyak 185 kepala keluarga (KK) korban angin puting beliung di Cimenyan Kabupaten Bandung, menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (16/9/2022).

Bantuan itu disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan BPR Kertaraharja.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama mengatakan, bantuan sosial untuk para korban bencana angin puting beliung diberikan langsung dalam bentuk transfer ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Bansos untuk korban angin puting beliung ini salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sebagai stimulan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah," kata Uka.

Uka menyebut sasaran penerima bantuan sosial bencana angin puting beliung secara keseluruhan berjumlah 185 kepala keluarga (KK), di antaranya 139 KK tersebar di Desa Mekarsaluyu dan 46 KK di Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan.

"Jumlah KK korban angin puting beliung yang terdata didasarkan pada hasil assessment BPBD dan verifikasi atau perhitungan dari Disperkintan Kabupaten Bandung. Itu semuanya dikategorikan rusak ringan, dan masing-masing menerima Rp 500.000 per KK," kata Uka.

Dengan adanya bantuan ini, Uka berharap bisa digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para korban untuk memperbaiki rumah yang mengalami rusak ringan pada bagian atap genting rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X