RBG.ID, BANDUNG - Akta kelahiran sangat penting sebagai pengurusan administrasi kependudukan, dan bagi orang dewasa yang belum memilikinya, sebaiknya segera mengurus untuk membuatnya.
Berikut ini informasi seputar cara untuk membuat akta kelahiran bagi orang dewasa, dan syaratnya.
Cara membuat akta kelahiran orang dewasa
Dikutip dari laman indonesiabaik, berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Mengisi Formulir F-2 01
2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW