Senin, 22 Desember 2025

Walikota Cimahi Beri Santunan Kematian untuk Ahli Waris Fakir Miskin dan tidak Mampu

- Senin, 22 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Suasana pemberian santunan kematian oleh Walikota Cimahi kepada ahli waris di lapangan gedung Pemerintahan Kota Cimahi. (ist)
Suasana pemberian santunan kematian oleh Walikota Cimahi kepada ahli waris di lapangan gedung Pemerintahan Kota Cimahi. (ist)

RBG.ID, CIMAHI - Memaksimalkan dua bulan terakhir masa jabatan sebagai Walikota Cimahi, Ngatiyana berikan santunan kematian dalam rangka penyelesaian program prioritas 2017-2022.

Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pemberian santunan kematian merupakan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).

“Santunan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022, karena terkendala payung hukum,” ucapnya, Senin (22/8/2022).

Dalam program pembagian santunan kematian, kata Ngatiyana, setiap ahli waris akan mendapatkan Rp2 juta. Dalam periode pengajuan Juli terdapat 19 orang yang mendapatkan santunan.

“Pembagiannya pada saat apel pagi di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Secara simbolis menyerahkan bantuan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris penerima bantuan santunan kematian, dari keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang,” paparnya.

Untuk mendapatkan santunan kematian, Nagtiyana mengatakan, ahli waris dari fakir miskin dan tidak mampu yang meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan pada Dinas Sosial Kota Cimahi.

Pengajuan santunan kematian dilakukan maksimal 30 hari semenjak hari kematian, yang dibuktikan dengan akta kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X