RBG.ID – Eks Walikota Cimahi M. Ajay Priatna kembali ke tahanan setelah beberapa jam menghirup udara bebas.
Itu lantaran KPK kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka. Walikota Cimahi periode 2017-2022 itu dijemput selepas keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tepat pada HUT Kemerdekaan RI Rabu (17/8) lalu.
KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka pemberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan untuk mengondisikan pengurusan penanganan perkara korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menetapkan Robin dan Maskur Husain, rekan Robin, sebagai tersangka.
Ajay sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap Rp 1,6 miliar terkait pengurusan izin Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Cimahi pada Agustus tahun lalu.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan dalam kasus yang baru ini Ajay diduga berinisiatif mengondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan informasi di Kota Cimahi.