RBG.ID, RANCAEKEK - Pabrik yang bergerak dibidang industri textil milik CV Master Laundry, ditutup oleh Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bandung.
Penutupan tersebut disebabkan oleh dugaan tindak pidana lingkungan hidup, yakni dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Perusahaan ini melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans. Jadi (perusahaan CV Master Laundry) kerja sama dengan produsen, jeans dibawa ke sini untuk dilakukan washing sehingga jeans itu terlihat luntur dengan menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi Pabrik. Jumat (5/8/2022).
Pabrik yang berlokasi di Jalan Cipanas, Rancaekek Kabupaten Bandung ini kedapatan melakukan pengolahan limbah secara buruk saat disidak mendadak.
Kusworo mengatakan, pihak pabrik melakukan pembuangan limbah B3 tidak menggunakan prosedur yang ada. Padahal, pabrik tersebut memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang memadai.
Perusahaan tersebut, telah bergerak sejak tahun 2009. Namun, kata Kusworo, proses pembuangan limbah secara ilegal tersebut baru dilakukan sejak 2020.
"Hasil keterangan dari karyawan dan managemen perusahaan, bahwa pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin sejak sekitar tahun 2020," ujarnya.