Jaksa KPK, Hendra Eka Saputra mengatakan, sekitar Oktober 2021 saat Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar, Agus Khotib sebesar Rp70 juta, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin.
“Terdakwa Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang jadi Rp100 juta," ucap Hendra Eka Saputra.
Untuk memenuhi keinginan Anthon dan arahan Ade Yasin, Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan Bappeda Pemkab Bogor melalui Andri Hadian untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Setelah uang sejumlah Rp100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Karwita (pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat)," ungkap jaksa KPK.
Di kasus ini, Adik Rachmat Yasin tersebut bersama bawahannya didakwa menyuap tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,935 miliar untuk mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. (*/rbg/net)