Senin, 22 Desember 2025

Produksi Mie Formalin, Pabrik di Margaasih Digrebek Polisi

- Rabu, 29 Juni 2022 | 21:20 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo meninjau lokasi pabrik mie formalin di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6). (FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo meninjau lokasi pabrik mie formalin di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6). (FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG)

"Pasarnya sudah kami kantongi, dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar agar segera menghentikan kerjasamanya dengan pasar dan mencari produk mie yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," jelas Kusworo.

Dari kasus ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yang merupakan menantu pemilik pabrik. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 karung mie, masing-masing berbobot 250 kg. Serta, 5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 135 JO 76 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Reporter: Nur Ilham Natsir

Sumber: Radar Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X