"Pasarnya sudah kami kantongi, dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar agar segera menghentikan kerjasamanya dengan pasar dan mencari produk mie yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," jelas Kusworo.
Dari kasus ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yang merupakan menantu pemilik pabrik. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 karung mie, masing-masing berbobot 250 kg. Serta, 5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 135 JO 76 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Reporter: Nur Ilham Natsir
Sumber: Radar Bandung