Senin, 22 Desember 2025

Plt Walikota Cimahi Serukan Tindak Tegas Bandar Narkoba

- Senin, 27 Juni 2022 | 22:14 WIB
Pemerintah Kota Cimahi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, menggelar peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG).
Pemerintah Kota Cimahi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, menggelar peringatan Hari Anti Narkotika Internasional. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG).

RBG.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, menggelar peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dengan membuat Pencanangan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2022, Senin (27/06/2022).

Kepala BNN Kota Cimahi, Ivan Eka Satya mengajak masyarakat untuk melakukan pembinaan mengenai bahaya narkoba. Pasalnya penanganan permasalahan narkoba, menuntut kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Setiap tahun BNN melatih pelajar dari tingkat SMP dan SMA menjadi agen-agen perubahan untuk mempengaruhi teman-temannya agar menghindari narkoba, hal ini salah satu upaya kita meningkatkan kesadaran mengenai ancaman narkotika,” ucapnya.

Ia menambahkan dalam komitmen memerangi narkotika, BNN juga membuat program Kelurahan bersinar. Program ini merupakan upaya BNN, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kelurahan Cipageran, Cibeber, Cigugur tengah dicanangkan sebagai Kelurahan Bersinar tahun 2022. Dalam binaan Bakesbangpol, nantinya menyusul Kelurahan Setiamanah, Cibabat, dan Leuwigajah. Yang telah dicanangkan sebagai Kelurahan Bersinar pada tanggal 22 Juni hingga 24 Juni 2022," paparnya.

Ivan berharap dengan adanya kelurahan bersinar, kedepan pencegahan bahaya narkotika bisa diatasi dari kampung.

"Semoga dengan makin sadarnya bahaya narkotika, kita bisa meningkatkan potensi manusia yang bisa mengembangkan kota lebih baik," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X