Senin, 22 Desember 2025

Banyak Reklame Ilegal di Bandung, Satpol PP: Mayoritas Produk Rokok, Fesyen hingga Kosmetik

- Kamis, 23 Juni 2022 | 19:26 WIB
Satpol PP Kota Bandung bongkar reklame yang melanggar izin. (Foto: Ilustrasi)
Satpol PP Kota Bandung bongkar reklame yang melanggar izin. (Foto: Ilustrasi)

RBG.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tertibkan ratusan reklame ilegal dalam satu hari. Pasalnya, penertiban dilakukan lantaran tidak membayar pajak serta melanggar Perda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya menertibkan banyak reklame setiap harinya.

"Setiap hari kami keliling pindah-pindah, dan hampir ratusan reklame kami turunkan. Itu belum termasuk yang dirapikan oleh pihak kecamatan,” kata Idris di Balai Kota Bandung, Kamis (23/6/2022).

Idris memprediksi, ada belasan ribu reklame ilegal di Kota Bandung. Termasuk reklame di outdoor dan indoor.

Kata Idris, reklame ilegal sangat merugikan Pemkot Kota Bandung. Alasannya karena banyak yang izin pasangnya 10 hari namun sampai 15 hari belum diturunkan. Jika semua sudah berizin ada puluhan milliar yang bisa didapatkan.

"Salah satu pelanggarannya yakni izin pemasangan (reklame) 10 hari namun 15 hari belum diturunkan. Mereka yang harus menurunkan bukan kami. Bila berizin semua, optimis Rp25 milliar tahun ini bisa tercapai," ungkapnya.

Revisi Perda maupun Perwal akan dilakukan dalam waktu dekat. Itu dilakukan agar pemasangan serta pengawasan reklame bisa dilakukan oleh OPD, tidak hanya Satpol PP. Pelaporan pun akan dibuat mudah jika ada yang melanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X