RBG.ID, SUBANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang menghentikan paksa aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang tepatnya di kawasan Jalupang, Kabupaten Subang.
Adapun, pemberhentian aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Ruas Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor: PU.12.01/429/DPUPR tertanggal 25 April 2022.
Surat yang ditunjukan kepada Direktur PT Jalupang Anugrah Panimuan ditandatangani langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Heri Sopandi.
Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa PT JAP melanggar komitmen yang dibuat secara lisan antara Kepala Dinas PUPR dengan pihak PT JAP.
Hal ini berdasarkan pengamatan pihak Dinas PUPR Subang selama kegiatan galian tanah oleh PT JAP dan peninjauan lapangan pada tanggal 8 April 2022 di lokasi kegiatan Pembangunan Jalan Cipeundeuy - Serangpanjang
Adapun komitmen yang tidak dipenuhi PT Jalupang Anugerah Panimuan antara lain tidak menggunakan badan jalan selama kegiatan galian tanah kecuali kondisi darurat, dan melakukan pemeliharaan badan jalan yang rusak akibat aktivitas galian tanah.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami hentikan aktivitas tersebut sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” begitu isi perintah Dinas PUPR dalam surat.