RBG.ID, SUMEDANG - Adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi belakangan khususnya yang menyerang sapi ini tidak berdampak pada kepesertaan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K). Hal ini disebabkan sapi yang mati akibat PMK tidak dijamin oleh asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang, Nandang Suparman mengatakan, sapi yang mati akibat PMK tidak mendapat ganti rugi, meskipun sapi tersebut telah didaftarkan menjadi peserta asuransi oleh pemiliknya.
"Tidak ada ganti rugi dari pihak asuransi untuk sapi yang mati akibat PMK, karena ini masuknya bencana nasional," kata Nandang, Senin (6/6/2022).
Dikatakan, selain PMK, sapi yang mati akibat penyakit lainnya seperti antraks juga dipastikan tidak mendapatkan ganti rugi dari AUTS/K yang dikelola PT. Jasindo.
"Saat mendaftar menjadi peserta AUTS/K para peternak sudah mengetahui jika sapinya tidak bisa di klaimkan ketika mati akibat PMK atau antraks," ungkapnya.
Oleh karena itu, kondisi ini tidak menjadi gejolak dikalangan peternak. Sebab sebelumnya mereka telah paham dan mengetahui kalau sapi mati akibat PMK tidak bisa di klaimkan ke pihak asuransi.
Reporter: Agun